backgrounders PT. Jasa raharja
Sejarah
perusahaan PT. jasa raharja
PT Jasa Raharja (Persero) memiliki sejarah panjang sejalan
dengan sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan
PT Jasa Raharja (Persero) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa pengambil alihan
atau nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1960, Pemerintah Republik Indonesia melakukan nasionalisasi atas 14 (empat
belas) perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda, sehingga seluruhnya
menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. Dari 14 (empat belas) perusahaan
yang telah dinasionalisasi tersebut, 8 (delapan) di antaranya dilebur dan
digabungkan menjadi 4 (empat) perusahaan asuransi. dan setelah dileburkan
menjadi 4 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961, keempat
perusahaan asuransi tersebut kembali dilebur dan digabungkan menjadi satu
perusahaan, yaitu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Eka Karya.
Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak
tanggal 1 Januari 1961. Sejalan dengan pemikiran Pemerintah untuk memberikan
perlindungan kepada seluruh masyarakat terhadap risiko keuangan akibat
kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, Pemerintah menerbitkan Undang
Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan. Dalam rangka mempersiapkan badan hukum yang akan menjadi
pelaksana kedua Undang-Undang tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi
Kerugian Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1965 tersebut, segala harta kekayaan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka
Karya dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan
pengalihan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi Kerugian
Negara Eka Karya merupakan cikal bakal berdirinya badan hukum Jasa Raharja.
Oleh karena itu, tanggal 1 januari 1961 yang merupakan tanggal pendirian
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, setiap tahun di peringati
sebagai tanggal kelahiran Jasa Raharja.
Pada tahun 1970, Jasa Raharja kembali mengalami
perubahanbentuk badan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KEP- 750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 November 1970 tentang Pernyataan mengenai
Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai Usaha Negara
seperti yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 2 Undang-undang No.9 Tahun 1969,
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja diubah bentuk badan hukumnya
menjadi Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan perubahan
tersebut maka nama perusahaan diubah menjadi Perseroan Terbatas PT Asuransi
Kerugian Jasa Raharja. Perubahan bentuk badan hukum tersebut berlaku terhitung
sejak diperolehnya status badan hukum sebagai perseroan terbatas yaitu
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 8 Maret 1982 nomor Y.A
5/234/11. Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan rapat umum luar biasa
pemegang saham tanggal 18 April 1984, nama perusahaan mengalami perubahan
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja disingkat
PT Jasa Raharja (Persero).
Sejak 1 Januari 1965, Jasa Raharja secara
konsisten melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka melaksanakan asuransi
kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut
hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
berikut peraturan pelaksanaannya. Namun demikian dalam perjalanannya Jasa
Raharja pernah ditugaskan oleh Pemerintah untukmelaksanakan kegiatan usaha
tambahan, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian
Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”. Dengan Peraturan Pemerintah
tersebut, Jasa Raharja diperluas lingkup usahanya sehingga mencakup surety
bond. Setelah melaksanakan kegiatan usaha di bidang surety bond, Jasa Raharja
memperluas lagi kegiatan usahanya ke bidang asuransi non wajib, yang meliputi
asuransi kecelakaan diri (AKD), asuransi kecelakaan diri dalam perjalanan
(AKDP), jaminan tambahan dan lain sebagainya. Kegiatan usaha yang diperluas itu
dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 1993. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka perusahaan
asuransi sosial dilarang melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha
dalam rangka melaksanakan Undang-Undang. Sebagai suatu perusahaan perasuransian
yang termasuk kategori asuransi sosial, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari
1994, Jasa Raharja tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha surety bond dan
asuransi non wajib, dan kembali hanya melaksanakan program
asuransi sosial.
visi
Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan
Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.
Misi
Menyediakan Perlindungan Dasar yang Terintegrasi Secara
Digital dan Didukung Human Capital yang Unggul Guna Menguatkan Stakeholders
Engagement.
Dewan komisaris
PROFIL
DIREKSI
RIVAN A
PURWANTONO
Jabatan : Direktur utama
MYLAND
Jabatan : Direktur keuangan
DEWI ARYANI
SUZANA
Jabatan : Direktur operasional
AMOS
SAMPETODING
Jabatan : Direktur manajemen risiko dan teknologi
informasi
MUBANADI HERLAMBANG
Jabatan : Direktur hubungan kelembagaan
Jumlah karyawan
pada tahun 2020: 1.928 orang
PENGHARGAAN
KEPEMILIKAN
SAHAM
1 lembar saham seri A dwiwarna milik
pemerintah 8.499.999 lembar saham seri B milik PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero)
PRODUK
DAN JASA
1.
Jasa
asuransi kecelakaan angkutan umum
2.
Asuransi
tanggung jawab
Program tanggung jawab sosial perusahaan
(corporate social responsibility/csr)
https://jasaraharja.co.id/News/Detail/penghargaan-indonesia-csr-awards-economic-review
Sebagai badan usaha yang berdasarkan
undang – undang No. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara tugas dan
tanggung jawabnya adalah menghimpun dana melalui iuran dan sumbangan wajib.
Iuran wajib dihimpun melalui penumpang angkutan umum yang disertakan dalam
pembayaran ongkos angkutan menjadi salah satu dengan karcis atau tiket. Karena
pelaksanaanya tidak bisa dilakukan makan PT jasa raharja (persero)
mempercayakan dengan perusahaan angkutan umum sebagai agen dan selanjutnya
menyetorkannya ke PT jasa raharja setiap bulanya.
Komentar
Posting Komentar